Produser film sekaligus pemilik Production House, Anggia Novita, akhirnya membuat laporan polisi atas perbuatan pihak bank yang lepas tangan terkait permasalahan klaim asuransinya.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Produser film sekaligus pemilik Production House, Anggia Novita, akhirnya membuat laporan polisi atas perbuatan pihak bank yang lepas tangan terkait permasalahan klaim asuransinya.
Padahal, Pihak Bank-lah yang menawarkan produk asuransi yang bekerjasama dengan Bank Permata.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Hal tersebut dibenarkan oleh Yogi Widodo, SH selaku kuasa hukum dari Anggia Novita.
“Benar, kami sudah mengajukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak Bank Permata kepada klien kami”, tuturnya saat ditemui di Kantornya WIRA ADVOCATES di Petojo, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
“Memang sebelumnya kami sudah mengirim surat somasi kepada pihak Bank Permata, namun hingga saat ini masih belum ada itikad baik dari pihak Bank. Jauh berbeda sekali dengan pihak Asuransi yang sangat kooperatif. Nah, karena tidak tercapai kata mufakat dengan Pihak Bank, maka Klien kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut”, ujar Yogi.
Dalam kasus ini, Pihak Bank dipersangkakan melanggar Pasal 9 Ayat (1) huruf k, dan Pasal 19 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang mewajibkan Pihak Bank untuk bertanggung jawab atas kerugian yang didapatkan konsumen akibat menggunakan jasanya.
Permasalahan ini berawal dari penolakan pihak asuransi karena alasan keterlambatan pengajuan klaim serta tetap didebetnya saldo mantan istri Fery Irawan itu untuk membayar premi dari tahun kedua sampai dengan tahun kelima, yang seharusnya tidak perlu dibayarkan lagi karena Anggia terkena stroke pada tahun pertama.
“Bank Permata tahu kok kalau Klien kami kena stroke, wong mereka ramai-ramai jenguk ke rumah sakit. Tapi, bukannya menginfokan mengenai aturan limitasi pengajuan klaim, malah menawarkan produk-produk bank baru lainnya", jelas Yogi.
"Yang lebih keterlaluan, Klien kami tetap harus membayar premi sampai lima tahun, padahal waktu menawarkan produk ini, begitu terkena penyakit cacat permanen maka harus distop pembayaran preminya. Itu semua ada di brosur mereka sendiri, lho", lanjut Yogi dengan geram.
Akibat perbuatan Bank Permata ini, Anggia Novita dirugikan sebesar empat ratus delapan puluh juta rupiah atas pembayaran preminya dan kehilangan manfaat klaim sebesar empat miliar tujuh ratus juta rupiah.