Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, karena kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting.
- Janji IPO Berujung Tipu Daya, Tabratas Tharom Rugikan Maicih hingga Miliaran
- BLK Jadi Solusi, Pemkab Tangerang Gerak Cepat Atasi PHK Massal Berkelanjutan
- Optimalkan Pendapatan Daerah Banten, Gubernur Andra Soni Kunjungi Kanwil DJPB
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Presiden Prabowo Subianto dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan para pimpinan asosiasi dan perwakilan buruh juga menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis untuk anak dan ibu hamil juga merupakan suatu tambahan kesejahteraan untuk buruh.
Menurut Presiden Prabowo, anggaran rata-rata untuk makan bergizi setiap anak dan ibu hamil yakni Rp10 ribu per hari, sehingga jika buruh memiliki keluarga dengan tiga anak, mereka mendapat bantuan senilai Rp30 ribu per hari atau sekitar Rp2,7 juta per bulan.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengatakan bahwa pertemuan Presiden Prabowo dengan pimpinan asosiasi buruh berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat siang, selama dua jam lebih.
Menurut Said Iqbal, dalam pertemuan itu Presiden Prabowo hanya membahas soal kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sekitar 15 menit.
"Pak Prabowo lebih banyak menjelaskan tentang persatuan ya, bahwa kita harus membangun sama-sama semua kalangan diajak membangun ekonomi yang kuat," kata Said Iqbal.
"Lebih banyak bicara tentang diskusi itu, baru terakhir tentang upah minimumnya hanya sekitar 15 menit lah," sambungnya.
Merespons keputusan Presiden Prabowo, Said Iqbal sendiri menilai kenaikan upah minimum nasional ini diterima oleh perwakilan buruh karena mendekati usulan kenaikan sebesar delapan persen.
Said Iqbal pun berharap upah minimum sektoral bisa mendekati usulan sebesar delapan persen atau lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota. (ant)