Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan patroli penertiban umum atas keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan iklan ruang seperti sepanduk yang menjadi sampah visual.
- Skema Ganjil Genap Tol Cikupa-Merak saat Situasi Merah, Berlaku 27-30 Maret
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Tidak Ada Larangan Truk Angkutan Barang Beroperasi Selama Mudik Lebaran, Ini Kata Menhub
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025).
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota," kata Agus Suryana.
"Dengan kerja sama semua pihak, kami yakin Kabupaten Tangerang bisa menjadi daerah yang lebih nyaman, aman, dan tertib," sambungnya.
Agus Suryana mengaku bahwa selama ini pihaknya telah sering melakukan bersih-bersih sampah visual, terutama terhadap spanduk yang berada di pinggir jalan.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang rutin melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan fokus pada penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Menurut Agus Suryana, langkah ini dilakukan untuk memastikan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak menghambat mobilitas warga.
"Kami terus melakukan patroli rutin guna memastikan Perda yang berlaku di Kabupaten Tangerang dipatuhi oleh masyarakat. Penertiban ini bukan sekadar menindak pelanggar, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan ketertiban umum," jelasnya.
Agus Suryana menyebutkan, selain melakukan penertiban, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada sejumlah PKL yang melanggar aturan dengan berjualan di area terlarang.
Para pedagang diminta untuk tidak menempatkan dagangannya di pinggir jalan atau trotoar karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan menghambat pejalan kaki.
"Kami tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, tetapi mereka harus mematuhi aturan yang ada. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara berjualan di bahu jalan dapat membahayakan keselamatan para pedagang sendiri maupun pengguna jalan lainnya," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera membersihkan wilayahnya dari sampah visual seperti spanduk, pamflet, baliho dan sebagainya.
"Program yang beliau (Presiden) juga minta sekali adalah menekankan sampah, penanganan sampah, kota bersih," kata Tito Karnavian di Jakarta.
Presiden memandang pembersihan daerah dari sampah visual diperlukan karena di luar negeri tidak ada hal seperti itu.
"Kita nih semua, spanduk, kemudian pamflet, segala macam, (seperti) di Bali, daerah wisata Puncak, Bogor, di mana-mana itu beliau (Presiden) menyampaikan sangat-sangat mengganggu estetika. Nah ini bersihkan saja," tegasnya.
Menurut Mendagri, pemda dapat membuat titik-titik tertentu sebagai tempat pemasangan spanduk, dan sejenisnya, sehingga daerah menjadi rapi.
"Nah, ini nanti kita akan bergerak. Tolonglah rekan-rekan, masalah kebersihan kota, dan juga tadi spanduk, baliho, beliau (Presiden) minta," pungkasnya. (ant)