Istri mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) berpotensi menjadi tersangka turut serta dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu merespons istri tersangka Rafael, Ernie Meike Torondek yang telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
"Nanti kalau jadi tersangka, nanti kita umumkan. Kita lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya di dalam rangkaian TPPU itu," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/7).
Asep menjelaskan, pihaknya akan menelusuri peran daripada Ernie, apakah turut serta dalam menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi, dalam hal ini penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perpajakan.
"Nanti kita akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU, kita akan lihat. Kita akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa. Sedang dipelajari, sedang didalami," pungkas Asep.