Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, sukses membongkar kasus produksi narkotika jenis tembakau sintetis di salah satu ruko, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti seberat 612 kilogram.
- Awas Gelombang Tinggi, Wisatawan Pantai Sawarna dan Goa Langir Harap Waspada
- Pantai Pangandaran Minta Korban, Wisatawan Hilang Terseret Ombak
- Macan Kumbang Masuk Pemukiman Warga di Banten, 6 Ekor Kambing Lenyap
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Selasa (25/2/2025).
"Kasus tembakau sintetis 612 kilogram ini merupakan produsen bukan hanya distributor atau penjual. Ada empat pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang.
AKBP Victor mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus tersebut bermula hasil pengembangan terhadap kedua kurir berinisial IK dan JK dengan membawa 17 gram yang ditangkap di Pamulang, Tangsel.
"Dari penangkapan itu, kami mengembangkan penyelidikan perkara ini hingga mendapati produsennya di Babelan, Kabupaten Bekasi," jelas AKBP Victor.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku lainnya sebagai pemilik dari rumah industri pembuatan tembakau sintetis tersebut.
"Di Bekasi merupakan home industri. Keduanya yang ditangkap berinisial DY dan AS. Di Bekasi itu berupa ruko yang dijadikan tempat produksi pembuatan tembakau sintetis disamarkan seolah-olah merupakan konter telepon seluler," ungkap AKP Pardiman.
Menurut AKP Pardiman, para pelaku menjual barang haram tersebut melalui media sosial dengan target pelajar hingga kalangan dewasa di Tangerang Raya.
"Modus penjualan lewat online dengan sasaran remaja, khususnya pelajar. Untuk wilayahnya, Tangerang Raya dan wilayah sekitarnya," jelasnya.
Menurut AKP Pardiman, dari pengungkapan itu, pihaknya menyita alat bukti berupa 10 drum plastik berwarna biru berisi tembakau sintetis dengan total berat 612.600 gram, 14 jeriken kecil berisi cairan vegetable glycerin, lima jeriken cairan methanol, dan tiga jeriken berisi cairan etanol.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (ant)