Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya sukses membongkar praktik judi online (Judol) 'Djarum Tato' dengan meraup omzet Rp2 miliar.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Banten, Jumat (6/12/2024).
Menurut AKBP Victor Daniel, dalam pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penggerebekan di sebuah Ruko Puri Mantion, di Kembangan, Jakarta Barat pada 11 November 2024 lalu.
"Situs ini sudah tiga tahun. Sejumlah pemain sekitar 28 ribu," kata AKBP Victor Daniel.
AKBP Victor Daniel mengungkapkan, bahwa dalam penanganan kasus ini, Polres Tangsel telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka.
Adapun ketujuh orang tersebut, kata AKBP Victor Daniel, mereka diketahui sebagai pengelola situs judol 'Djarum Toto' dengan peranan yang berbeda.
Ketujuh tersangka itu, di antaranya berinisial NAD (30) menjadi pimpinan pemasaran. MA (26) pembuat situs domain.
Kemudian, tersangka BMM (28) ABK (20), BSA (20) bertugas sebagai editor foto dan video.
Lalu, VNA (30) serta RAK (28) berperan unggah artikel berita yang diselipkan situs judol Djarum Tato.
"Permainan pada situs judi online Djarum Toto seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan lain-lain. Memang banyak jenisnya," ungkap Kapolres Tangsel.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menyebutkan situs judol 'Djarum Toto' ini merupakan para pelaku dari jaringan internasional.
"Diduga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja," bebernya.
Menurut AKP Alvino, atas penanganan kasus tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya.
AKP Alvino menegaskan, bahwa para tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kemudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi para tersangka," pungkasnya. (ant)