Kasus korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI sukses diungkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang Provinsi Banten.
- Kantor Pos Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Ini 5 Lokasinya di Tangerang
- Sengketa Pilkada Serang 2024, Andika Hazrumy Pasrah Hasil Putusan Sela MK
- RSUD Cilograng Segera Beroperasi, Bikin Warga Lebak Semringah
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Banten, Rabu (13/11/2024).
AKBP Condro Sasongko menyebutkan, dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial JK (52) dan SW (57) warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten yang telah melakukan tindak korupsi bantuan 20 ekor sapi dari Kementan RI pada 2023.
Berdasarkan SK Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Kementerian Pertanian, poktan Motekar yang berdomisili di Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang adalah salah satu penerima bantuan ternak sapi.
"Namun setelah bantuan tersebut disalurkan sebanyak 20 ekor sapi sekitar bulan April 2023, JK melarang anggota poktan untuk merawatnya," kata AKBP Condro Sasongko.
"JK bekerjasama dengan tersangka SW sebagai pemilik kandang agar SW yang merawat 20 ekor sapi tersebut," sambungnya.
Ironinya, sekitar Agustus sampai September JK dan SW menjual 19 ekor sapi dengan harga Rp7 juta per ekor, dan hasil penjualan sapi tersebut dinikmati oleh JK dan SW untuk kepentingan pribadinya.
Adapun satu ekor sapi oleh JK diberikan kepada S untuk membayar utang JK.
Seperti diketahui, bantuan ternak sapi tersebut diberikan dengan tujuan meningkatkan populasi ternak sapi di lokasi penerima dan meningkatkan kesejahteraan kelompok penerima yang akan berdampak meningkatkan akses pangan masyarakat.
"JK memaksa ketua poktan agar dimasukkan ke dalam anggota poktan agar dapat leluasa ikut serta kepengurusan sapi tersebut," jelas AKBP Condro Sasongko.
AKBP Condro Sasongko membeberkan, berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh APIP sebesar Rp300 juta total loss berdasarkan nilai pengadaan.
Menurut Kapolres Serang, dengan adanya kasus ini, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku korupsi, sesuai instruksi Presiden dalam hal ini untuk penguatan ketahanan pangan.
"Dalam hal ini tentunya kami tegas. Dan kami imbau jangan sekali kali berani melakukan korupsi. Ini bentuk komitmen serta dukungan Polres Serang terhadap program Presiden RI untuk ketahanan pangan," tegas AKBP Condro Sasongko.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
"Untuk saat ini hanya JK yang kita amankan, untuk SW belum ditahan karena sedang sakit dan dalam perawatan di Rumah Sakit Mata Bandung," imbuhnya. (ant)