Polisi Tegas Larang Sahur on the Road/SOTR dan Nyalakan Petasan Selama Ramadan

ilustrasi - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho. ANTARA/Irfan
ilustrasi - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho. ANTARA/Irfan

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mengeluarkan larangan kegiatan sahur di jalanan (sahur on the road/SOTR) dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan.


Hal tersebut ditegaskan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Tangerang Kota Komisaris Besar (Kombes) Polisi Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025).

"Kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk ditiadakan. Bila ditemukan, petugas patroli akan segera mengimbau untuk membubarkan diri," kata Kombes Zain Dwi Nugroho.

Kombes Zain menyebutkan, larangan ini dikeluarkan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota untuk menjaga situasi keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan ibadah Bulan Suci Ramadan.

Kegiatan lainnya yang dilarang adalah perang sarung antarremaja yang bisa menimbulkan tawuran, balapan liar, dan menyalakan petasan.

"Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar, atau masyarakat yang menyalakan petasan," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, jajarannya akan mengedepankan langkah-langkah persuasif dan pencegahan, namun apabila terdapat masyarakat yang masih membandel akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan berlaku.

Kombes Zain menambahkan ada konsekuensi hukum apabila ada sekelompok orang masih melakukan aksi tawuran, balap liar, perang sarung, termasuk menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang banyak.

"Mari kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyukan selama Bulan Suci Ramadan tahun ini agar kita semua dapat menjalankan ibadah bulan puasa dengan lancar, aman dan nyaman," bebernya.

Kapolres mengungkapkan, bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan produktif selama Ramadan, misalnya memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus dan beritikaf di masjid.

"Ini juga sejalan dengan aturan yang dikeluarkan Pemkot Tangerang," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menambahkan wali kota telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.

"Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha selama ramadan, termasuk mengimbau soal pengaturan jam buka rumah makan," kata Maryono.

Maryono menegaskan larangan kegiatan sahur di jalanan, tawuran, balap liar, hingga menyalakan petasan karena alasan membahayakan keselamatan orang lain. Terlebih membuat situasi kondusif wilayah menjadi terganggu.

"Pemkot melibatkan seluruh stakeholder terkait, baik tingkat kecamatan maupun kelurahan, termasuk berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota dan polsek jajaran," pungkasnya. (ant)