Polresta Serang Kota menangkap seorang ustaz asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, berinisial IM (37) dalam kasus pencabulan anak berusia 16 tahun.
- Viral Video Mesum Selebgram Cantik Bersama Pegawai BUMN, Durasi 1 Menit 34 Detik
- Diskotek Crown Jadi Biang Kerok Kebakaran yang Menewaskan Belasan Orang
- Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang Punya Siapa? Bikin Nelayan Sulit Mencari Ikan
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali, di Serang, Banten, Kamis (7/11/2024).
Menurut Ipda Feby Mufti Ali, saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Serang Kota.
"Betul yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Korban merupakan tetangganya," kata Ipda Feby Mufti Ali.
Ipda Feby Mufti Ali menjelaskan, bahwa peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 15 Mei 2024.
Sekitar pukul 05.30 pagi, tersangka masuk ke kamar korban dengan dalih untuk membangunkan salat subuh karena ibu korban sedang pergi membeli kopi.
"Pelaku mengaku sudah izin kepada ibu sambung korban. Dan saat IM sudah berada di dalam kamar, korban tiba-tiba terbangun karena kaget melihat tetangganya itu sudah duduk di atas kasur tepat di sampingnya," jelas Ipda Feby Mufti Ali.
Saat sadar tersangka berada di kamarnya, korban mencoba pergi. Namun, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya.
"Kemudian usai bermusyawarah, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan IM ke Polresta Serang Kota," ungkap Ipda Feby Mufti Ali.
Atas peristiwa tersebut, IM dijerat Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ant)