Pelaku aksi demonstrasi di Gedung DPRD Lebak yang menyebabkan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja atas nama Yadi Supriyadi (50) meninggal dunia diamankan Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten.
- Viral Video Mesum Selebgram Cantik Bersama Pegawai BUMN, Durasi 1 Menit 34 Detik
- Ini Dia 6 Daerah Banjir Paling Parah di Kota Tangerang
- BPBD Lebak Kirim Warning, Wisatawan Harap Waspada Bencana Alam saat Liburan Panjang
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lebak AKBP Suyono saat jumpa pers di Mapolres Lebak, Banten, Sabtu (12/10/2024).
"Kami memastikan kasus ini terus dikembangkan dan kemungkinan ada tersangka lainnya," tegas AKBP Suyono.
Menurut AKBP Suyono, kedua pelaku kekerasan yang mengakibatkan petugas Satpol PP Lebak meninggal dunia berinisial RK (23) selaku mahasiswa yang menjadi koordinator lapangan (korlap) dari aksi demonstrasi itu.
Kemudian, MM (37) sebagai peserta aksi yang mendorong pagar gedung DPRD Lebak.
AKBP Suyono menyebutkan, petugas telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan juga beberapa bukti lainnya.
"Kedua pelaku itu warga Kabupaten Lebak," kata AKBP Suyono.
AKBP Suyono membeberkan, bahwa kasus kekerasan aksi demonstrasi tersebut berawal tuntutan penolakan Ketua DPRD dr Juwita Wulandari pada 23 September 2024 yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Lebak (PML).
Sementara itu, kronologis peristiwa itu pada pukul 10.00 WIB, mereka mendatangi gedung DPRD setempat dan pukul 10.30 WIB melakukan aksi anarkis hingga merobohkan pagar gedung.
Dalam peristiwa robohnya pagar gedung DPRD Lebak itu yang mengakibatkan dua petugas Satpol PP saat menjaga keamanan tertimpa pagar besi.
Korban dari petugas Satpol PP itu bernama Yadi dan Martono.
Selanjutnya, kedua petugas itu dilarikan ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, Yadi harus dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Jalan Daan Mogot Jakarta.
"Korban Yadi meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 setelah menjalani operasi bagian belakang kepala, karena bagian syaraf," ungkap AKBP Suyono.
Merespons adanya dugaan pelaku lainnya, Polres Lebak berkomitmen untuk menangkap para pelaku, termasuk aktor intelektualnya.
Kedua pelaku untuk korlap RK dikenakan Pasal 270 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan MM pasal 55 lebih sedikit dan nanti bisa dikonfirmasi bersama kejaksaan. (ant)