Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, melakukan rilis terhadap tujuh pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) dan penadah yang sukses ditangkap dalam kurun waktu tujuh hari di wilayah hukumnya.
- Bupati Maesyal Turun Tangan Terkait Bocah Tujuh Tahun Dikurung di Rumah Kosong
- Warga Harap Waspada Dukun Palsu dan Dukun Cabul, Polres Serang Bongkar Modusnya
- Polda Banten Beber Kasus Minyak Goreng Djernih dan MinyaKita, Ternyata...
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, di Serang, Banten, Rabu (12/2/2025).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebutkan, penangkapan tujuh pelaku tersebut terjadi sejak 31 Januari 2025.
Adapun ketujuh pelaku di antaranya yakni berinsial SA (29), AG (28), BA (24), RM (31), AF (24), FA (37) dan AB (51).
"Ketujuh pelaku berhasil kami amankan dari beberapa lokasi yang berbeda di Serang selama tujuh hari," kata AKBP Condro Sasongko.
AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, bahwa sasaran dari para pelaku kejahatan ini yaitu mengincar motor yang diparkir. Modus operandinya, membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T.
Kapolres Serang mengatakan salah satu tersangka, AB merupakan penadah motor hasil kejahatan para pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota.
Menurut AKBP Condro Sasongko, dari hasil pemeriksaan AB mengakui membeli motor dari para pelaku kejahatan seharga Rp3 juta hingga Rp4 juta disesuaikan dengan jenis dan kondisi motor tersebut.
"Motor hasil curian tersebut dikirim ke Lampung oleh AB untuk dijual kembali dengan harga Rp6 juta hingga Rp7 juta," ungkapnya.
AKBP Condro Sasongko pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati serta waspada saat memarkirkan kendaraan. Dan bagi masyarakat yang merasa kendaraannya hilang bisa mengecek ke Satreskrim Polres Serang.
"Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melakukan pengecekan di Satreskrim Polres Serang, dengan menunjukkan surat-surat kendaraan," ujarnya.
Atas perbuatannya ketujuh pelaku dikenakan pasal 480 KUHP mengatur tentang penadahan dan 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (ant)