Polda Banten Tangkap Kades Bojong Catang Terkait Kasus Penggelapan Surat Tanah

ilustrasi - Tersangka penggelapan dan pemalsuan surat Kepala Desa Bojong Catang AD dan tersangka HH di Rutan Mapolda Banten, Serang, Senin (18/11/2024). (ANTARA/HO-Polda Banten)
ilustrasi - Tersangka penggelapan dan pemalsuan surat Kepala Desa Bojong Catang AD dan tersangka HH di Rutan Mapolda Banten, Serang, Senin (18/11/2024). (ANTARA/HO-Polda Banten)

Polda Banten gerak cepat menangkap Kepala Desa Bojong Catang, Kabupaten Serang berinisial AD (65) atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat kepemilikan sebidang tanah.


Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan dalam keterangannya di Serang, Banten, Senin (18/11/2024).

Menurut AKBP Dian, bahwa motif dan modus dari kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Selain AD, kata AKBP Dian, polisi juga menangkap HH (42) yang melakukan penjualan sebidang tanah, tanpa seizin atau tanpa dasar hak atas kepemilikannya.

"Mendapatkan keuntungan dengan menjual bidang tanah tanpa sepengetahuan dan seizin yang berhak, mengubah nama wajib pajak terhadap bidang tanah tersebut sehingga pelapor selaku ahli waris tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut, dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya," jelas AKBP Dian.

AKBP Dian mengungkapkan, awalnya pelapor merupakan ahli waris dari almarhum Safei bin Durajak yang mempunyai bidang tanah yang berlokasi di Blok 015 Persil 163 Desa Bojong Catang Kecamataan Tunjung Teja seluas 3.942 meter persegi.

Kemudian di tahun 2018 tersangka HH melakukan penjualan bidang tanah milik pelapor tersebut kepada DM seluas 200 meter persegi dengan harga sebesar Rp13,5 juta dan kepada UP seluas 400 meter persegi seharga Rp24 juta.

Menurut AKBP Dian, penjualan tersebut dilakukan tersangka HH tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut.

"Pada tahun 2020 untuk melegalkan perbuatannya tersebut selanjutnya tersangka HH mengajukan beberapa dokumen warkah kepada Tersangka AD selaku Kepala Desa Bojong Catang untuk ditandatangani," jelas AKBP Dian.

"Kemudian Tersangka AD telah menandatangani, mengesahkan dan melegalkan tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen yang ada di Kantor Desa, setelah dokumen atau warkah tersebut ditandatangani oleh Tersangka AD," sambungnya. kata dia melanjutkan.

Selanjutnya, dokumen atau warkah tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terhadap bidang tanah tersebut.

Sehingga pada tahun 2021, SPPT dari bidang tanah tersebut berubah nama wajib pajaknya dari awalnya atas nama Safei menjadi nama tersangka HH.

"Maka dengan adanya peristiwa tersebut pelapor selaku ahli waris dari almarhum Safei merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian," ujar AKBP Dian.

Adapun kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti dokumen-dokumen yang dipalsukan, kuitansi dan surat penjualan sebidang tanah tersebut.

"Kedua tersangka terancam Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan Pasal 263 KUHP penjara paling lama enam tahun, dan Pasal 385 KUHP penjara paling lama empat tahun," pungkasnya. (ant)