Pj Wali Kota Serang Dilantik, Ini Kata Al Muktabar

ilustrasi - Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik Nanang Saefudin sebagai Pj Wali Kota Serang, di Pendopo Gubernur Banten, Sabtu (21/9/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)
ilustrasi - Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik Nanang Saefudin sebagai Pj Wali Kota Serang, di Pendopo Gubernur Banten, Sabtu (21/9/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Sekretaris daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar sebagai Pj Wali Kota Serang menggantikan Yedi Rahmat.


Hal tersebut diungkapkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, di Serang, Banten, Sabtu (21/9/2024).

Al Muktabar menyebutkan, bahwa pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.1.3/3728 tahun 2024 tanggal 19 September 2024. 

"Saya penjabat gubernur Banten atas nama Presiden RI dengan resmi melantik, saudara Nanang Saefudin sebagai Penjabat Wali Kota Serang," tegas Al Muktabar,

Al Muktabar mengaku percaya kepada saudara Nanang akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan rasa tanggung jawab yang diberikan. 

Oleh karena itu, Al Muktabar meminta Nanang untuk menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat merusak citra Kota Serang. 

"Agar dapat menjalankan tugas jabatan dengan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," jelas Al Muktabar.

Sementara itu, Pj Wali Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan jabatan yang diembannya saat ini adalah sebuah amanah yang lebih penting. 

"Ini ujian bagi saya untuk mengemban amanah. Maka kebersamaan baik dengan forkopimda dan DPRD serta seluruh stakeholder apa yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya akan kami tindak lanjuti," kata Nanang Saefudin. 

Nanang Saefudin pun mengucapkan terimakasih kepada Yedi Rahmat yang sudah banyak memberikan beberapa hasil karyanya untuk kemajuan Kota Serang. 

"Saya akan membangun sebuah tim yang baik dengan rekan-rekan OPD. Kami juga akan melaporkan kepada pimpinan dalam negeri minimal setiap tiga bulan sekali serta bersinergi dengan pemerintah Provinsi Banten," ujarnya. (ant)