Gelaran Pilpres 2024 berpotensi diikuti oleh dua pasangan calon (paslon) capres-cawapres apabila Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
- Al Muktabar Resmi Serahkan Tugas Pj Gubernur Banten, Penggantinya Bukan Orang Sembarangan
Baca Juga
"Bisa saja Pilpres diikuti dua calon karena satu calon lainnya batal," kata politikus senior PDIP Panda Nababan melalui podcast YouTube Abrahamsamadspeakup yang dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/11).
Diketahui, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang belum genap berusia 40 tahun akhirnya bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto, berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Meski begitu, Panda menilai tidak ada yang bisa meramalkan putusan MKMK. Sebab putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi baru disampaikan pada Selasa mendatang (7/11).
Hal itu lantaran pengusulan bakal pasangan calon pengganti capres cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik berakhir pada 8 November mendatang.
"Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 November. Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap 'woo sengaja ini dimolor-molorin'. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat bekerjanya," kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/10).
Jimly menjelaskan MKMK memiliki waktu 30 hari untuk mengadili etik para hakim konstitusi.