Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang blak-blakan membatasi jumlah pendukung dari masing-masing pasangan calon (paslon) pada debat kedua pemilihan wali kota dan wakil wali kota Serang yang akan digelar pada 12 November 2024.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang 19 April, Jangan Golput
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Optimistis Kembali Menang
- MK Putuskan Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ini Jadwalnya
Baca Juga
Keputusan tersebut diungkapkan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang, Ade Jahran, di Serang, Banten, Senin (11/11/2024).
Ade Jahran menyebutkan, bahwa pendukung dari tiga pasangan dibatasi masuk ruangan debat.
"Jadi yang masuk itu hanya 50 orang dari setiap pasangan calon. Artinya akan ada 150 orang yang berada di dalam gedung dari masing-masing pasangan calon," ujar Ade Jahran.
Ade Jahran mengungkapkan, bahwa KPU juga akan meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya untuk melakukan penguatan keamanan di lokasi debat yang akan digelar di Aston Serang, Banten.
Menurut Ade Jahran, untuk tema debat kedua, setiap pasangan calon akan membahas tentang pembangunan kolaboratif, solutif, dan berkeadilan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Serang.
"Tema ini lanjutan dari tema yang pertama. Karena kita pada dasarnya ada enam sub tema dan kita membuat tema pun harus sesuai dengan juknis yang telah ditentukan," jelas Ade Jahran.
Ade Jahran pun membeberkan, bahwa panelis yang dipilih itu sudah dipastikan baik dari keahlian maupun independensinya.
Para panelis yang terpilih itu sebelumnya sudah menandatangani pakta Integritas.
"Kami sudah meneliti latar belakang masing-masing panelis," kata Ade Jahran. (ant)