Pilkada Banten: Ketua Apdesi Serang Bebas dari Kasus Pelanggaran Pemilu

ilustrasi - Penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Serang dihentikan oleh Gakkumdu atau Sentra Penengakan Hukum Terpadu Provinsi Banten, Kamis (7/11/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu Banten)
ilustrasi - Penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Serang dihentikan oleh Gakkumdu atau Sentra Penengakan Hukum Terpadu Provinsi Banten, Kamis (7/11/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu Banten)

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten akhirnya memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar.


Hal tersebut diungkapkan Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Polda Banten, di Serang, Banten, Kamis (7/11/2024). 

"Perkaranya terhitung tanggal 6 November 2024 sudah dihentikan," kata Kompol Endang Sugiarto.

Menurut Kompol Endang Sugiarto, alasan dihentikannya perkara tersebut lantaran tidak cukup bukti. 

Kompol Endang Sugiarto menyebutkan, dalam hal tersebut, pihak pelapor tidak bisa menghadirkan video asli untuk diuji digital forensik dan tidak ada hasil uji digital forensik dari laboratorium forensik (Labfor). 

Selain itu, Kompol Endang Sugiarto mengungkapkan, bahwa alasannya juga karena belum adanya saksi ahli ITE dan tidak ada surat asli tentang undangan kepada kepala desa untuk diuji Labfor.

Sedangkan menurut ahli pidana, perbuatan menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang diduga dilakukan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Serang belum tergambar secara utuh. 

"Maka ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar sudah dicabut status tersangkanya," jelas Kompol Endang Sugiarto.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu karena mendukung pasangan Calon Gubernur dan calon Wakilnya Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada 2024. 

Tersangka juga dikenakan pasal 188 UU Pilkada yaitu kurungan penjara minimal satu bulan dan paling lama 6 bulan. Serta denda minimal Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta. 

Kasus tersebut terjadi karena beredarnya video pertemuan di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Banten. 

Dalam pertemuan itu, Andra Soni, Ratu Zakiyah dan sang suami Yandri Susanto diduga ikut hadir dalam pertemuan forum resmi Apdesi bersama sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang pada Kamis (3/10). (ant)