Calon Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah alias Ratu Zakiyah dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Provinsi Banten terkait dugaan pelanggaran saat berkampanye berupa politik uang pada Sabtu (28/9/2024).
- Konser Banten Maju Andra Soni Bikin Tangerang Raya Bergoyang
- Satu Hari Lagi mengurus Pindah Memilih
- Ratu Zakiyah Tampil Memukau, Program Unggulan Bikin Kabupaten Serang Bahagia
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, di Serang, Banten, Sabtu (5/10/2024).
Menurut Furqon, bahwa pemanggilan terlapor dan pelapor untuk mengetahui detail dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.
"Hari ini ada sekitar tujuh orang yang kami panggil, mulai dari saksi, pelapor dan terlapor. Ibu Zakiyah diminta untuk klarifikasi karena beliau sebagai terlapor," kata Furqon.
Furqon menjelaskan, dugaan pelanggaran yang masuk itu adalah laporan masyarakat dan temuan, sehingga perlu diperdalam.
Oleh karena itu, kata Furqon, proses klarifikasi dilakukan dengan memanggil pelapor dan terlapor.
"Untuk laporannya diduga adanya politik uang oleh terlapor. Untuk pembuktian akan dilakukan pengkajian dari hasil klarifikasi tersebut," jelas Furqon.
Tahapan selanjutnya, kata Furqon, pihaknya bersama dengan Gakkumdu akan melakukan pembahasan bersama untuk melakukan pembuktian atas laporan tersebut.
"Untuk pembuktian itu bukan hanya kewenangan Bawaslu. Karena kalau sudah naik ke penyidikan itu ranahnya bukan lagi di Bawaslu tapi di Kepolisian dan Kejaksaan," bebernya.
Furqon pun menyebutkan, kalau memang terbukti melakukan politik uang dan dalam satu pasal pemilu memenuhi pembuktian tersebut, maka bisa diskualifikasi sebagai calon pada Pilkada 2024.
Sementara itu, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah, mengatakan telah memenuhi panggilan dari Bawaslu Kabupaten Serang dan seluruh penjelasan terkait tuduhan kepada dirinya sudah dijelaskan.
"Kami diundang Bawaslu dan materinya sudah kami sampaikan kepada Bawaslu, untuk selanjutnya bisa ditanyakan pada pengacara," ujar Ratu Zakiyah.
Sebelumnya, Ratu Zakiyah dilaporkan atas adanya video di media sosial (medsos) yang memperlihatkan dugaan bagi-bagi amplop kepada anak yatim, saat berkampanye di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu (28/9).
Seperti diketahui, Pilkada 2024 Kabupaten Serang, diikuti dua pasangan calon (paslon) yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Paslon Andika Hazrumy - Nanang Supriatna, diusung oleh koalisi gabungan partai politik yakni PKB, Golkar, PPP, PDIP, Demokrat dan PKN.
Adapun Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas, didukung gabungan partai politik yakni Nasdem, PKS, PAN, Gerindra, Perindo, Garuda, PBB dan PSI. (ant)