Petinggi Pemprov Banten Rangkap Jabatan, KPK Turun Tangan Lakukan Ini

ilustrasi - Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron bersama Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Setda Pemprov Banten, Serang, Kamis (5/9/2024). ANTARA/Devi Nindy
ilustrasi - Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron bersama Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Setda Pemprov Banten, Serang, Kamis (5/9/2024). ANTARA/Devi Nindy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan supervisi terhadap sejumlah petinggi di Pemerintah Provinsi Banten yang merangkap jabatan untuk mengisi kekosongan dalam pemerintahan tersebut.


Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Serang, Banten, Kamis.

Menurut Nurul Ghufron, bahwa rangkap jabatan dalam pemerintahan bukan perkara yang langsung berlabel tindak korupsi, melainkan hanya aturan hukum kepegawaian saja.

Nurul Ghufron menjelaskan, bahwa alasan tidak dibolehkan ada rangkap jabatan, agar setiap jabatan diisi oleh orang atau pejabat yang punya kewenangan definitif masing-masing.

Oleh karena itu, Nurul Ghufron berharap agar pimpinan tinggi pratama dapat fokus dan juga terukur pekerjaannya.

"Tentu nanti akan kami tampung kalau ada hal-hal seperti itu," kata Nurul Ghufron.

"Nanti bagian dari kerja koordinasi dan supervisi untuk mempertanyakan sejauh mana apa alasan dan juga kondisinya terkait dengan masih ada jabatan-jabatan yang masih dirangkap oleh seseorang," sambungnya.

Merespons adanya rangkap jabatan itu, Nurul Ghufron meminta masukan untuk hal-hal yang terindikasi memerlukan koordinasi supervisi KPK di daerah-daerah.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa rangkap jabatan di Pemprov Banten dalam rangka reformasi birokrasi. 

Menurut Al Muktabar, adapun pameternya adalah analisis beban kerja, kesesuaian volume kerja dengan organisasi yang diperlukan

"Berkali-kali saya sampaikan itu sehingga tidak ada hal terkait dengan akan memperkaya diri sendiri, bahkan itu terjadi efisiensi," jelas Al Muktabar.

Oleh karena itu, Al Muktabar melapor kepada pimpinan KPK dengan kosongnya jabatan terjadi efisiensi. 

Apalagi, pada saat ini Pemprov Banten dalam rangka menyederhanakan postur APBD yang hasilnya tidak minus, bahkan surplus dari efisiensi kerja.

"Dan tentu terbukti bahwa tidak ada hambatan kerja dari layanan publik parameternya itu," ungkap Al Muktabar.

Seperti diketahui, bahwa sebelumnya terdapat kekosongan belasan kursi jabatan pimpinan tinggi pratama lebih dari 2 tahun.

Belasan dinas tersebut, yakni dinas komunikasi informatika, statistik dan persandian; dinas energi dan sumberdaya mineral; inspektorat; dan dinas pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, badan kesatuan bangsa dan politik; badan pendapatan daerah biro hukum; biro umum; badan pendapatan daerah, dinas ketahanan pangan; biro ekonomi pembangunan; biro organisasi, dan staf ahli gubernur. (ant)