Seorang petani asal Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga terancam hukuman 15 tahun penjara.
- Jelang Pelantikan Andra Soni-Dimyati Natakusumah, Pj Gubernur Banten Mendadak Mutasi Kepala OPD
- Viral Video Mesum Selebgram Cantik Bersama Pegawai BUMN, Durasi 1 Menit 34 Detik
- Ini Dia 6 Daerah Banjir Paling Parah di Kota Tangerang
Baca Juga
Pelaku bernama Baron, 42 tahun, membunuh temannya sesama petani berinisial MS (74) pada Kamis (1/8) lalu. Motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati dituduh mencuri hasil tani.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024 lalu sekira pukul 12.00 WIB.
Kata Zain, awal mula pembunuhan itu diketahui, ketika korban berinisial MS (74) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah di area kebun garapannya sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut Zain, pihak keluarga yang menemukan korban meninggal, lantaran merasa curiga karena korban tak kunjung pulang bertani sejak pagi hingga petang.
“Awal mula, korban ditemukan oleh cucunya dalam keadaan tewas bersimbah darah, dengan penuh luka di bagian kepala dan wajahnya,” kata Zain Dwi Nugroho, Selasa (3/9).
Dari hasil pemeriksaan itu, menurut Zain, tim gabungan Polsek Teluknaga dibackup Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan petunjuk, dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42), yang merupakan sesama petani tanah garapan di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.
Setelah mendapatkan bukti-bukti kuat yang mengarah kepada Baron, akhirnya polisi menangkap tersangka bernama Baron dikediamannya.
“Tersangka ditangkap dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, dia mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban,” katanya. (*)