Anggota DPRD Purwakarta, YN yang ditangkap polisi usai pesta sabu dengan dua rekannya, bakal menjalani proses rehabilitasi medis rawat jalan. Untuk sementara, ketiganya lolos dari jeruji besi karena dianggap hanya menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
"YN baru coba-coba saja atau rekreasional sehingga tindak lanjutnya akan dilakukan rehabilitasi medis dengan rawat jalan karena belum adanya tingkat ketergantungan pada dirinya tentu sekaligus dikenakan wajib lapor," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, R. Dea Rhinofa, belum lama ini.
Menurut Dea, pihaknya menerima permohonan rehabilitasi dari Polres Purwakarta untuk seorang Anggota DPRD Purwakarta berinisial YN.
"Hasil pemeriksaan, YN positif menggunakan narkotika jenis sabu atau metamfetamin. Kami juga lakukan asesmen medis," ujarnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan tiga orang warga Purwakarta di salah satu rumah di wilayah Ciganea, Jatiluhur setelah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ketiga orang yang diamankan tersebut adalah dua orang pria dan satu wanita dengan nisial YN, LA serta WW. Dari tangan para pelaku, polisi menyita berupa barang bukti alat hisap sabu.
Lalu, pihak Polres Purwakarta menyerahkan ketiga orang tersebut ke BNN Kabupaten Karwang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah akan dilakukan reahabilitasi atau ancaman kurungan penjara.
Sekedar diketahui, layanan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan ketergantungan bagi penyalahguna narkoba merupakan bagian penting dalam upaya war on drugs. Dalam praktiknya, rehabilitasi bisa dilaksanakan melalui rawat inap atau rawat jalan.
Namun, di benak sebagian masyarakat, rehabilitasi masih identik dengan rawat inap, dan tidak sedikit yang masih mempertanyakan efektivitas dari layanan rehabilitasi rawat jalan.