Kepantasan dan kelayakan dikeluarkannya Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dipertanyakan banyak pihak. Salah satunya oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW).
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto berjudul "Sahkan Perppu Cipta Kerja, Karena Mendesak! Mendesaknya Dimana? Bersama Feri Amsari dan Novel Baswedan" pada Selasa (3/1), BW menyebut Perppu Ciptaker telah menggetarkan jagad labirin politik di Indonesia.
"Nah percakapan mengenai itu sampai saat ini belum cukup mendapatkan dengung di masyarakat," ujar Bambang seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (4/1).
Untuk itu, lanjut Bambang, dirinya mendiskusikan lebih jauh mengenai diterbitkannya Perppu No 2/2022 tentang Ciptaker bersama dengan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas, Feri Amsari.
"Itu sebabnya kita akan mendiskusikannya itu lebih dalam, lebih tajam, lebih jernih, sehingga bisa menggapai kewarasan kita, apakah benar Perppu (Ciptaker) layak dan pantas atau memang ada sesuatu di balik itu?" sentil Bambang.