PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) belum bersedia berikan ganti rugi terhadap 70 tambak yang terdampak kebocoran pipa minyak mentah di Lampung Timur.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- Alhamdulillah, THR ASN dan Honorer Cair Hari Ini
- Mudik Gratis di Tangerang, Pendaftaran Sampai 27 Maret 2025
Baca Juga
Puluhan tambak tersebut diketahui milik 11 petambak yang bergabung dalam Kelompok Mina Surya Lesari Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kerugian petambak Labuhan Maringgai diperkirakan Rp 25 juta per tambak dengan total keseluruhan luas tambak sekitar 11 hektare baik tambak pribadi maupun sewa.
Head of Communication, Relations and CID Zona 6 PHE OSES Indra Darmawan mengatakan, sudah menurunkan pihak yang kompeten untuk mengukur seberapa besar kerugian yang dialami petambak, nelayan bahkan masyarakat sekitar.
"Saya sudah bilang, dilihat dulu dari perspektif apa yang terjadi di lapangan seperti apa," kata Indra dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (30/7).
"Kami sudah ada pihak kompeten yang akan mengukur kerugian itu dan kami Pertamina tunduk pada keputusan pihak yang berkompeten tersebut," imbuhnya.
Meskipun nantinya pihak kompeten tersebut merekomendasikan agar Pertamina melakukan ganti rugi, pihaknya akan melihat dulu alat ukur yang digunakan oleh pihak yang berkompeten tersebut sesuai atau tidak.
"Tentunya nanti ada alat ukur yang digunakan untuk menjadi dasar kebijakan tersebut, pihak kompeten mengambil keputusan apa? Kemudian alat ukurnya tepat dan bisa dibuktikan dengan apa yang sedang terjadi iya kita lihat langkah selanjutnya," kata dia.