Paska Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/ 2022 tentang Perubahan atas UU 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dipastikan tidak ada perubahan daerah pemilihan (Dapil) di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
- Al Muktabar Resmi Serahkan Tugas Pj Gubernur Banten, Penggantinya Bukan Orang Sembarangan
- Menteri Tito Karnavian Ganti Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Tokoh Ini Penggantinya
Baca Juga
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan dalam UU 3/2022 tentang IKN, disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.
Bahtiar menjelaskan lokasi IKN berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Menyikapi hal itu, Bahtiar menjelaskan bahwa Perppu memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.
"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," pungkas Bahtiar.
Terkait dengan Dapil, Bahtiar mengungkapkan bahwa kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan.
Atas dasar itulah, penambahan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN belum memungkinkan. Dikhawatirkan, akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.