Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyebut bahwa pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak Iwan Sutikno yang mengatakan bahwa warga masyarakat yang menolak pembangunan TPST di Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten dianggap belum mengetahui apa itu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah bentuk pelecehan terhadap masyarakat.
- Kantor Pos Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Ini 5 Lokasinya di Tangerang
- Sengketa Pilkada Serang 2024, Andika Hazrumy Pasrah Hasil Putusan Sela MK
- RSUD Cilograng Segera Beroperasi, Bikin Warga Lebak Semringah
Baca Juga
"Dengan adanya pernyataan Kadis Lingkungan Hidup yang seolah masyarakat belum tau apa itu TPST, itu merupakan pernyataan pelecehan terhadap warga Lebak khususnya. Mentang mentang punya jabatan Kadis dengan titel yang di belakang namanya seolah menganggap mereka orang berkuasa dan warga masyarakat harus menerima segala apa keputusannya. Ini sama dengan "Pembungkaman" sikap arogan dari seorang Kepala Dinas yang sebenarnya tidak becus bekerja, yang kerjanya asal bapa senang tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi terhadap masyarakat,"tegas Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong, Jumat 29 November 2024.
Apalagi, kata Uun sapaan akrabnya, pernyataan bahwa itu anggaran dari Provinsi yang mana Kepala Dinas LH menyuruh wartawan mempertanyakan pada pihak Provinsi, itu dinilai lebih ngawur.
"Anggaran boleh dari manapun, tapi secara administrasi yang menentukan tata ruang adalah Daerah, dimana proyek itu akan di bangun proposalnya dari Lebak,"katanya.
Sebelum menentukan suatu Proyek Pemerintah wajib mengacu pada RT/RW yang sudah ditetapkan. Kata dia, lantas apagunanya RT/RW jika itu dilanggar.
"Nah ini daerah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Cileles itukan di flot untuk perumahan dan industri. RT/RW itu di buat dan di setujui oleh Pemerintah daerah dan DPRD. Jadi apa gunanya flot RT/RW tersebut jika Pemerintah dan DPR sendiri menyetujui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu,"tegas Uun.
"Jika kita kaji arti dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST),artinya sampah jelas namun sampah bentuk apa yang tidak mengandung Bau dan mengundang Lalat. Pemerintah khususnya Kepala Dinas LH coba jelaskan pada masyarakat," tambah Uun.
Masih kata Uun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku pemimpin jangan berstetmen selalu melakukan pembenaran dengan menganggap warga masyarakat Bodoh. Seharusnya, sebelum berstetmen, seorang Kepala Dinas mengkaji bahasa yang akan dia keluarkan.
"Seharusnya Kadis LH berstetmen yang tidak merendahkan warga sekitar serta warga kabupaten Lebak khususnya. Justru, lebih baik, ketika pemerintah memberikan pasilitas kepada Kepala Dinas, seperti kendaraan dinas, anggaran dan lain sebagainya, itu seharusnya lebih memperioritaskan kepentingan rakyat. Seperti saat ini, ketika ada masyarakat yang menolak pembangunan TPST seharusnya Kadis LH mendatangi dan memberikan pemahaman serta sosialisasi, sehingga masyarakat paham rencana pembangunan tersebut. Jangan terkesan seneaknya memberikan stetmen bahwa masyarakat mungkin belum paham,"kata Uun.
"Kami Lembaga Pemantau keuangan Negara meminta Kadis LH menarik kata kata itu, karena menurut kami kata kata itu sama dengan merendahkan seluruh warga Kabupaten Lebak. Sosialisasi terhadap masyarakat ijin lingkungan tidak dilakukan, malah terkesan melecehkan warga seolah warga itu Bodoh,"tandas Uun.
Selain itu, Uun juga mempertanyakan terjait pernyataan Kepala Dinas LH saat dikonfirmasi malah mengatakan bahwa dirinya sedang monitoring Pilkada di Cibeber.
"Apalagi pernyataan terkait bahwa Kadis Sedang Monitoring Pilkada. Bukannya itu urusan Bawaslu dan KPU, apa maksud dari Monitoring Pilkada,"kata Uun.
Uun juga mengaku akan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan audensi.
"Sebelum kita turun kejalan, kita akan meminta kelarifikasi kepada Kepala Dinas LH Lebak,"tegas Uun.
Sebelumnya diberitakan, bahwa adanya Penolakan warga masyarakat Kecamatan Cileles dan warga Cikulur dan Aktivis, terkait Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), saat di konfirmasi awak media, Rabu 27 November 2024, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak Iwan Sutikno mengatakan bahwa penolakan tersebut lantaran warga belum memahami atau belum paham apa itu TPST.
"Iya penolakan dikarenakan mungkin masi tidak memahami atau belum paham apa TPST,"kata Kadis DLH Lebak Iwan Sutikno dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya.
Kata Iwan Sutikno hal tersebut harus dipahami itu program dari Kabupaten atau Provinsi.
"Terima kasih atas beritanya. Harus dipahami Itu program dari kabupaten atau provinsi. Dan harus dipahami bahwa TPST itu apa harus juga dipahami bahwa kabupaten atau kota sudah tidakb boleh membangun TPA. Jadi untuk lebih jelas jangan salah konfirmasi mangga ke pihak provinsi biar lebih jelas," imbuhnya. (Aji)