PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) resmi menunjuk Alexandra Askandar sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
- Bisnis Menggiurkan, Perajin Atap Rumbia Kewalahan Layani Pesanan
- Janji IPO Berujung Tipu Daya, Tabratas Tharom Rugikan Maicih hingga Miliaran
- Bandara Soetta Gelar Bazar Ramadan Mulai 24-29 Maret, 28 UMKM Jual Produk Murah
Baca Juga
Alexandra yang pernah tersandung kasus perselingkuhan dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, kini akan mendampingi Putrama Wahju Setyawan yang ditunjuk sebagai Direktur Utama BNI.
Alexandra Askandar memiliki pengalaman panjang di sektor perbankan, khususnya di Bank Mandiri.
Kariernya di bank pelat merah tersebut dimulai sejak tahun 2000 sebagai Assistant Vice President. Ia kemudian menempati berbagai posisi strategis, termasuk Vice President Corporate Banking hingga tahun 2008, dan Senior Vice President di unit yang sama dari 2009 hingga 2016.
Dedikasi dan kepiawaiannya dalam dunia perbankan membuat Alexandra dipercaya sebagai Senior Executive Vice President.
Pada tahun 2018, ia menjabat sebagai Komisaris PT Mandiri Sekuritas, sebelum akhirnya diangkat menjadi Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri pada periode 2018-2019.
Kariernya terus menanjak hingga menduduki posisi Direktur Corporate Banking pada 2019-2020.
Keberhasilannya di posisi ini membawanya ke jabatan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri pada Oktober 2020 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Di bawah kepemimpinannya, Bank Mandiri berhasil mencetak berbagai prestasi dan memperkuat posisinya di industri perbankan nasional.
Salah satu pengakuan atas kiprahnya adalah penghargaan Top 100 Most Outstanding Women in Financial Sector dan SOE 2022.
Alexandra merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) dari Boston University, Amerika Serikat.
Sebelumnya, kasus perselingkuhan Alexandra Askandar dan suaminya Wiyoso Soehartono terkuak saat sidang cerai yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Wiyoso adalah salah satu pihak yang terlibat dalam kasus perceraian ini merupakan eksekutif Bank Mandiri.
Askandar mengajukan gugatan perceraian terhadap Wiyoso pada 8 Maret 2024 lalu. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 1009/Pdt. G/2024/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pejabat pemerintah tinggi.