Pelaksanaan Pilkada, mulai dari pemilihan gubernur atau bupati/wali kota dipastikan tetap dilakukan secara langsung sebagaimana peraturan perindang-undangan yang berlaku.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang wacana Pilkada diubah menjadi tidak langsung, dengan dipilih melalui DPRD.
"Perintah UU tetap dipilih langsung oleh rakyat. Sampai saat ini, tidak ada pembicaraan itu secara serius di Komisi II," kata Junimart dalam keterangannya, Rabu (12/10).
Politisi PDIP ini enggan mengomentari kemungkinan pembahasan evaluasi Pilkada itu dapat disetujui atau tidak disetujui. Sebab, ia hanya berpegang teguh pada pelaksanaan Pilkada tetap mengacu aturan yang ada.
"Kita taat asas dan taat berpegang pada aturan yang belum diubah," tegasnya.
Di sisi lain, ia merasa ragu apabila Pilkada berubah format menjadi tidak langsung dapat menghilangkan praktik-praktik culas tersebut.
"Itu relatif dan tidak menjadi jaminan untuk tidak transaksional. Semua kembali kepada politik demokrasi yang bersih. Perlu dilakukan kajian akademik yang detail," tandasnya.