Penghuni Apartemen Pantai Mutiara Tolak PT SMR sebagai Badan Pengelola

Kuasa hukum penghuni Apartemen Pantai Mutiara Budi Setiyo Utomo/Ist
Kuasa hukum penghuni Apartemen Pantai Mutiara Budi Setiyo Utomo/Ist

Puluhan penghuni Apartement Pantai Mutiara di Jalan Pantai Mutiara RW 016 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara menolak kenaikan tarif bulanan yang dipatok PT SMR selaku pengelola


Banyak alasan para penghuni menolak kenaikan tarif bulanan itu, antara lain sikap PT SMR yang memutuskan aliran listrik secara sepihak, pemutusan air dan kunci panel yang dibawa direktur PT SMR.

Kuasa hukum penghuni Apartemen Pantai Mutiara Budi Setiyo Utomo mengaku sudah dua kali memgirimkan somasi ke pengelola terkait sejumlah permasalahan di apartemen.

"Kami juga sudah mengadu ke Polsek Penjaringan, menyurati Wali Kota Jakarta Utara, Dinas Perumahan, dan membuat LP ke Polres Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (6/9).

Budi menyesalkan sikap pengelola yang membuat tidak nyaman para penghuni yang merupakan pemilik unit apartemen.

Kuasa hukum penghuni apartemen lainnya, Ruly Sofyan dan Angel Martini mempertanyakan tentang kedudukan PT SMR yang tidak melalui penunjukan lelang terbuka, sesuai Pergub 132 Tahun 2018.

 Sementara Vincent selaku sekretaris pengurus Apartemen Pantai Mutiara sekaligus perwakilan pemilik/penghuni apartemen menegaskan pihaknya menolak rapat umum anggota karena tidak percaya dengan pengurus Apartemen Pantai Mutiara.

"Makanya kami memilih menunda pembayaran dikarenakan penggunaan keuangan milik warga oleh pengurus PPPSRS tidak transparan dan tidak ada pertanggung jawabannya," kata Vincent.

Vincent menambahkan, perwakilan penghuni apartemen telah mendapatkan dukungan dari 256 orang yang sudah menandatangani untuk dilaksanakan rapat anggota luarbiasa minggu depan.

Sementara Kanit Binmas Polsek Penjaringan AKP Sugiharto berjanji mencarikan solusi terkait polemik di Apartemen Pantai Mutiara.

"Kita cari solusi bersama untuk penyelesaian yang baik sesuai aturan yang ada," kata Sugiharto.