Pengadilan Tinggi Jakarta Kabulkan Gugatan Aziz Anugerah Cs, Putri Zulhas Dinyatakan Melanggar Hukum

Pengacara Dr. Yayan Riyanto SH, MH., di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengacara Dr. Yayan Riyanto SH, MH., di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan gugatan Aziz Anugerah cs, dan menyatakan Putri Zulhas melanggar hukum.


Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imammi, dan Galuh Safarina Sari Kalmadara, dalam perkara perdata tingkat banding melawan Lie Andru Setyadarma, Gianda Pranata, Putri Zulkifli Hasan, H. Syafran, serta Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Timur.

Gugatan tersebut terkait sengketa tanah dan bangunan senilai Rp 30 miliar.

Majelis Hakim dalam mengadili menyatakan menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 295/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim tanggal 23 Juli 2024 yang dimohonkan banding.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya dan memutuskan bahwa para tergugat telah melakukan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang merugikan para penggugat.

Hal ini termasuk tindakan menandatangani perjanjian-perjanjian terkait objek sengketa yang awalnya merupakan pinjaman uang.

Putusan ini dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim, Tahsin SH, MH, bersama dua anggota, Sri Andini SH, MH, dan H. Budi Susilo SH, MH, pada 4 Desember 2024, dan diucapkan dalam sidang terbuka pada 9 Desember 2024.

Kuasa hukum para penggugat, Dr. Yayan Riyanto SH, MH, menyebut putusan ini sangat penting karena secara jelas menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan pelanggaran hukum.

"Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi para penggugat, terutama mengingat nilai objek sengketa yang sangat besar," ujarnya.

Selain itu, pengadilan juga mengatur kewajiban para pihak untuk menyelesaikan utang-piutang sebesar Rp5,5 miliar yang menjadi bagian dari sengketa ini.

Majelis Hakim memutuskan beberapa poin penting, antara lain membatalkan akta perjanjian jual beli, kuasa menjual, dan pengosongan rumah yang dibuat oleh para tergugat terkait objek sengketa.

Selain itu, peralihan hak atas objek sengketa kepada pihak ketiga juga dinyatakan tidak sah.

Pengadilan memerintahkan para tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan berikut sertifikatnya kepada para penggugat atau memberikan hak kepada penggugat untuk meminta penerbitan sertifikat baru dari Kantor ATR/BPN Jakarta Timur.

Sengketa ini melibatkan tanah seluas 1.483 meter persegi di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, dengan batas-batas yang disebutkan dalam amar putusan.

Hakim juga menyatakan tindakan tergugat III yang menguasai objek sengketa tanpa dasar hukum sebagai perbuatan melawan hukum. Pengadilan memberikan hak penuh kepada penggugat untuk menuntut pengembalian aset tersebut.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim PT Jakarta menetapkan standar baru dalam penanganan sengketa perdata, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan keadaan.

Selain memberikan keadilan kepada para penggugat, putusan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan kasus serupa di masa mendatang.

Para tergugat diwajibkan untuk menanggung biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp150 ribu.