Masyarakat yang sudah memenuhi syarat diharapkan untuk menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 27 November nanti.
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang 19 April, Jangan Golput
- Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Optimistis Kembali Menang
- MK Putuskan Coblos Ulang Pilkada Kabupaten Serang, Ini Jadwalnya
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (pemprov) Banten Virgojanti seusai menerima kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Serang, Banten, Jumat (20/9/2024).
Menurut Virgojanti, bahwa kehadiran masyarakat ke TPS harus didorong sehingga ada peningkatan partisipasi dengan Pilkada di Provinsi Banten.
"Sehingga indeks demokrasi mengalami peningkatan," kata Virgojanti.
Oleh karena itu, Virgojanti berharap para pasangan calon dan para pendukungnya bisa melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam aturan perundang-undangan Pilkada.
"Saya sampaikan juga netralitas dalam pelaksanaan ini terkait dengan para aparat," ungkap Virgojanti.
Virgojanti mengatakan, demi kelancaran maka akan mengeluarkan imbauan semacam surat kepada seluruh dunia usaha untuk tidak melaksanakan aktivitas selama proses Pilkada Serentak 2024.
Dalam kesempatan itu, Virgojanti memaparkan data jumlah pemilih dan jumlah TPS berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) KPU Provinsi Banten kepada tim Komnas HAM.
Menurut Virgojanti, data akan menyesuaikan setelah Pleno KPU Provinsi Banten terkait Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, penganggaran yang sudah disampaikan dan dicairkan, tahapan pelaksanaan yang sudah dilalui hingga pembentukan desk Pilkada Serentak 2024.
Virgojanti menyampaikan bahwa Pemprov Banten telah fasilitasi pembayaran premi ke BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan panitia ad hoc atau penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan menyiapkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan. Termasuk, menyiapkan dana santunan untuk antisipasi kecelakaan kerja.
Selain itu, Pemprov Banten juga melakukan antisipasi informasi-informasi tak bertanggungjawab di media digital atau siber bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Banten dan Kementerian Kominfo Republik Indonesia.
Terkait kelompok rentan khususnya masyarakat adat, Virgojanti menjelaskan, Pemprov Banten memfasilitasi masyarakat adat untuk menyalurkan hak pilihnya serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Menurut dia, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif 2024 lalu masyarakat adat Badui berpartisipasi.
Pemerintah Provinsi Banten juga telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024. (ant)