Pemprov Banten Batalkan Pembangunan TPST Cileles, Siapa yang Rugi?

ilustrasi - Masyarakat sekitar Desa Cileles, yakni Desa Muaradua dan Desa Pasirgintung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak menggugat pembangunan TPST Cileles di Plaza Aspirasi KP3B Serang, Selasa (14/1/2025). (ANTARA/Devi Nindy)
ilustrasi - Masyarakat sekitar Desa Cileles, yakni Desa Muaradua dan Desa Pasirgintung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak menggugat pembangunan TPST Cileles di Plaza Aspirasi KP3B Serang, Selasa (14/1/2025). (ANTARA/Devi Nindy)

Pemerintah Provinsi (pemprov) Banten membuat keputusan mengejutkan dengan mengabulkan gugatan warga yang menginginkan pembatalan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Desa Cileles, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan seusai dilakukan audiensi di Plaza Aspirasi KP3B, Serang, Banten, Selasa (14/1/2025).

Sebelumnya, masyarakat sekitar Desa Cileles, yakni Desa Muaradua dan Desa Pasirgintung menggugat pembangunan TPST hingga berbondong-bondong ke DPRD Provinsi Banten, meminta audiensi bersama anggota DPRD dan Pemprov Banten.

"Ini harus kita hormati, harus kita pahami bahwa setiap kegiatan atau rencana pembangunan harus ada persetujuan dari warga," kata Arlan Marzan.

Arlan Marzan mengungkapkan, bahwa perizinan analisis dampak lingkungan (amdal) yang tengah di proses oleh Pemerintah Provinsi Banten di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), tidak akan keluar karena adanya penolakan dari warga. 

Pasalnya, persetujuan warga menjadi salah satu syarat dikeluarkannya izin amdal.

"Clear dari KLH tidak akan memproses lagi, karena persyaratan dari Pemprov Banten tidak akan lengkap," jelas Arlan Marzan.

Selain itu, kata Arlan Marzan, rencana pembangunan TPST baru sebatas mengajukan perizinan.

Menurut Arlan Marzan, sebenarnya perihal sangat mendesak untuk menghadirkan TPST regional, guna menampung sampah dari berbagai daerah di Banten. 

Sebab, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, termasuk Kabupaten Tangerang masih memiliki permasalahan pengelolaan sampah.

Sementara itu, Pemprov Banten berencana akan melakukan kajian kembali di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dengan mengoptimalkan perluasan TPS Dengung, yang diperkirakan membutuhkan luas lahan sekitar 30 hektare untuk menjadi TPST. Sehingga ke depannya, akan dilakukan kajian lanjutan di wilayah itu.

Perwakilan warga setempat Muhamad Apud mengatakan penolakan pembangunan TPST di wilayah Cileles tersebut atas musyawarah warga setempat sepakat menolak.

"Tidak ada negosiasi lagi, tidak ada obrolan lagi, dibatalkan, dibatalkan," ujarnya.

Muhamad Apud menjelaskan, sejumlah tahapan dari mulai rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Lebak dan konsultasi publik telah ditempuh

"Dan kesepakatan pada konsultasi publik, surat pembatalan keluar sebelum ada undangan RDP dari DPRD Banten. Tapi hingga saat ini pihak DPUPR dan Pj Gubernur belum mengeluarkan surat tersebut," bebernya.

Terkait alasan penolakan warga, Ia mengungkapkan, jika pembangunan TPST Cileles tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Mewakili para pendemo, Muhamad Apud mengatakan bahwa seharusnya TPST dibangun di Maja. 

Jika pembangunan TPST Cileles dilanjutkan, maka tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, mereka meminta secara uji amdal juga seharusnya dibatalkan, karena dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan. (ant)