Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Obok-Obok Pemungutan Pajak untuk Tingkatkan PAD

ilustrasi - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman (kedua dari kiri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Horison Hotel, Serang, Banten, Kamis (28/11/2024). ANTARA/HO-Pemkot Tangerang
ilustrasi - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman (kedua dari kiri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Horison Hotel, Serang, Banten, Kamis (28/11/2024). ANTARA/HO-Pemkot Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait dengan optimalisasi pemungutan pajak dan sinergisitas pemungutan opsen.


Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Kamis (28/11/2024).

"Kami berharap kerja sama ini dapat memperlancar pelaksanaan pemungutan pajak dan opsen, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang," kata Herman Suwarman.

Dalam acara tersebut, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman bersama sekretaris daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten melaksanakan penandatanganan PKS dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait dengan optimalisasi pemungutan pajak dan sinergisitas pemungutan opsen yang berlangsung di salah satu hotel di Serang, Banten.

Menurut Herman Suwarman, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

"Pemerintah daerah memperoleh wewenang untuk menetapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang lebih dikenal dengan opsen," jelas Herman Suwarman.

Herman Suwarman pun berharap melalui PKS ini dapat mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan.

"Saya berharap wajib pajak bisa patuh membayar pajak kendaraannya, khususnya bagi yang memiliki kendaraan berpelat nomor masih di luar Kota Tangerang, agar bisa di balik nama sehingga ini menjadi potensi pendapatan Kota Tangerang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibawa menambahkan pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang akan dimulai pada 2025.

"Dengan pembagian tugas antara pemerintah provinsi dan kota, sistemnya menggunakan skema bagi hasil," kata Kiki Wibawa.

"Selain itu, kehadiran opsen memberikan tambahan PAD, dari sebelumnya PAD sebesar Rp2,2 triliun, kini dengan adanya PKB dan BBNKB meningkat menjadi Rp2,6 triliun," imbuhnya. (ant)