Pemkot Serang Gelontorkan Rp1,3 Miliar untuk Kendaraan Dinas Wali Kota Terpilih

ilustrasi - Sejumlah kendaraan dinas (randis) terparkir di halaman Pemkot Serang, Banten, Rabu (2/10/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)
ilustrasi - Sejumlah kendaraan dinas (randis) terparkir di halaman Pemkot Serang, Banten, Rabu (2/10/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang terpilih kian semringah karena Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas (Randis) 2025 sebesar Rp1,3 miliar.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub-Bagian (Kasubbag) Rumah Tangga Sekretaris Daerah (Setda) Kota Serang Madroni, di Serang, Banten, Rabu (2/10/2024).

Menurut Madroni, anggaran yang sudah disediakan untuk kendaraan dinas tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024. 

"Untuk anggaran pengadaan randis itu sebesar Rp1,3 miliar yang diambil dari APBD perubahan tahun 2024," ungkap Madroni.

Madroni menyebutkan, bahwa pengadaan randis Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang tersedia sebelum pelantikan dilakukan. 

Selain itu, Pemkot Serang juga telah melakukan penyesuaian jadwal pelantikan Wali kota dan Wakil Wali kota definitif yang akan berlangsung pada awal 2025. 

"Karena kami sudah konfirmasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, bahwa tahapan pelantikan itu paling cepat pada bulan Januari 2025. Jadi kalau pengadaannya di tahun 2025, maka tidak ada waktu lagi. Sehingga itu harus dimasukkan ke APBD perubahan 2024," bebernya.

Madroni mengaku, pihaknya menargetkan pada Desember 2024 ini randis tersebut sudah ada dengan jenis kendaraan yang nantinya akan disediakan Pemkot yaitu mobil Mitsubishi Pajero. 

"Untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota jenisnya mobil dinas Pajero semua, namun yang berbeda untuk Wali Kota 4×4, dan Wakil Wali Kota 4x2," ujar Madroni.

Meski begitu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota mempunyai hak untuk mengganti jenis kendaraan dinas tersebut, apabila kendaraan itu tidak sesuai dengan keinginannya masing-masing. 

"Bisa mengganti jenis kendaraan apabila tidak sesuai. Tapi angkanya tidak boleh lebih dari anggaran yang disediakan yaitu Rp600-Rp700 juta, dan ukuran mesinnya maksimal 2.500 cc," imbuh Madroni. (ant)