Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten telah menyiapkan dana hibah 2025 sebesar Rp43 miliar untuk 11 organisasi perangkat daerah (OPD).
- Gubernur Banten Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Mulai 10 April
- Ikuti Jejak Jawa Barat, Pemprov Banten Godok Kebijakan Pemutihan Pajak
- RSUD Labuan dan Cilograng Buka Lowongan Pegawai, Buruan Daftar
Baca Juga
Pemkot Serang pun memastikan bahwa penyaluran hibah Rp43 miliar harus tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat nyata serta berdampak bagi masyarakat setempat.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Serang Banten Subagyo dalam keterangannya di Serang, Banten, Kamis (13/2/2025).
Subagyo mengungkapkan, bahwa Pemkot Serang telah menyiapkan dana hibah 2025 sebesar Rp43 miliar yang tersebar di 11 organisasi perangkat daerah (OPD).
"Di antaranya yakni di BKPSDM, Bakesbangpol, Dinkes, Disparpora, Dindikbud, DPKP, DPUPR, DKPPP, Dinsos, DinkopUKMPerindag, dan bagian Kesra secara keseluruhan," kata Subagyo.
"Ada juga lembaga yang juga berturut-turut mendapatkan dana hibah dari Pemkot Serang, yakni PKK, MUI, FSPP, DMI, Baznas, dan KONI," sambungnya.
Subagyo mengatakan, hal itu sesuai regulasi dari pusat dan peraturan Wali Kota Serang yang mengatur lembaga tersebut sehingga berhak mendapatkan dana hibah setiap tahun.
Menurut Subagyo, para OPD penyalur dana hibah maupun lembaga-lembaga penerima hibah telah diberikan edukasi terkait perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban anggaran hibah, untuk memastikan dana tersebut tersalurkan dengan baik.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap hibah yang diberikan memiliki dampak nyata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, sebesar apa pun kebutuhan masyarakat, tentu ada batasnya kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam memberikan hibah," bebernya.
Selain itu, Subagyo juga menegaskan pentingnya kesesuaian antara proposal pengajuan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana hibah serta bantuan sosial.
Pasalnya, jika terjadi perbedaan antara proposal dan realisasi penggunaan dana, hal itu bisa menjadi temuan yang dapat dipermasalahkan oleh lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak bisa main-main dalam urusan hibah. Proposal harus jelas, pelaksanaan harus sesuai, dan pertanggungjawabannya juga harus benar. Ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah," pungkasnya. (ant)