Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, kembali melanjutkan program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun ini sebanyak 200 rumah dengan bantuan senilai Rp25 juta per unit.
- Brigjen Endar Priantoro Resmi Dilantik Menjadi Kapolda Kalimantan Timur
- CERI: Gubernur Aceh Tidak Mudah Percaya Soal Pengembangan WKP Seulawah Agam oleh Pertamina
- Alhamdulillah, THR ASN dan Honorer Cair Hari Ini
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Deni Hartono dalam keterangannya di Serang, Banten, Kamis (30/1/2025).
Deni Hartono menyebutkan, untuk tahun ini pembangunan RTLH yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang, yakni sebanyak 200 unit dan untuk setiap unit akan mendapatkan dana APBD sebesar Rp25 juta.
"Jadi 200 unit itu tersebar di 29 Kecamatan dan untuk setiap unit mendapatkan bantuan sebesar Rp25 juta dari APBD Kabupaten Serang," kata Deni Hartono.
Deni Hartono mengungkapkan, dalam penanganan RTLH, Pemkab Serang tidak hanya mengandalkan APBD. Akan tetapi turut dibantu melalui Baznas, APBD Provinsi, APBN dan CSR Bank Bjb KCK Banten.
"Kemarin juga sudah ada beberapa yang melakukan kerjasama dengan DPRKP baik Bank Bjb, Baznas dan Provinsi Banten untuk membantu penanganan RTLH di Kabupaten Serang," jelasnya.
Menurut Deni Hartono, berdasarkan data pada tahun 2025 di Kabupaten Serang menyisakan sebanyak 8.196 unit RTLH yang telah terdapat Surat Keputusan (SK) Bupati Serang.
"Diharapkan dari anggaran lain ditargetkan dapat mencapai 1.000 unit pembangunan untuk tahun ini, karena jika hanya mengandalkan APBD terbatas," pungkasnya. (ant)