Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten langsung memberhentikan Kepala Desa (Kades) Margajaya Kecamatan Cimarga, atas dugaan terlibat mengonsumsi narkoba.
- Ikuti Jejak Jawa Barat, Pemprov Banten Godok Kebijakan Pemutihan Pajak
- Kantor Pos Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Ini 5 Lokasinya di Tangerang
- Perumahan Pondok Taktakan Indah Serang, Hunian Subsidi Terbaik BTN Awards 2025
Baca Juga
Peristiwa tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Octavianto dalam keterangannya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (19/12/2024).
Octavianto menyebutkan, bahwa kasus pemberhentian kades bernama Mulyana itu melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Bupati Lebak Gunawan Rusminto.
Octavianto mengungkapkan, bahwa dalam SK pemberhentian Mulyana tersebut dikeluarkan per tanggal 16 Desember 2024.
Seperti diketahui, sebelumnya masyarakat sempat melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak pemecatan dan pemberhentian Mulyana yang disampaikan kepada aparatur kecamatan dan badan permusyawaratan desa (BPD) setempat.
Oleh karena itu, kata Octavianto, pihaknya pada setiap kesempatan selalu mengingatkan agar para kades dan aparatur desa menjauhi hal-hal yang menjadi larangan setiap abdi masyarakat, termasuk narkoba di dalamnya.
Sedangkan untuk sementara, penunjukan plt. oleh Camat Cimarga selaku pembina langsung untuk mengisi kekosongan sampai dengan penunjukan penjabat dari aparatur sipil negara (ASN).
"Kami tetap mengutamakan pelayanan prima di desa berjalan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat setempat," jelas Octavianto.
Merespons hal tersebut, Ketua BPD Margajaya H. Kuncoro mengapresiasi terobosan Pemkab Lebak untuk bertindak tegas dengan memberhentikan Mulyana.
"Kami merasa senang dan bersyukur atas pemberhentian Mulyana sebagai Kades Margajaya sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya. (ant)