Pemerintah Tetapkan Iduladha 1443 Hijriah Jatuh Pada Tanggal 10 Juli

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Pemerintah menetapkan Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Minggu (10/7). Keputusan itu disahkan lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah.


Oleh karena itu pemerintah juga melakukan penyesuaian karena pada SKB yang sebelumnya hari Libur Nasional Idul Adha ditetapkan tanggal 9 Juli 2022.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama No.678/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2/2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, SKB yang ditetapkan pada 7 Juli 2022, mengubah Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang semula pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 menjadi Hari Minggu tanggal 10 Juli 2022. 

Dengan demikian lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022, No.1/2022, dan No. 1/2022 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," demikian petikan keterangannya, Jumat malam (9/7).

Dalam SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim Muhammad Tito Karnavian.