Aktivis Universitas Cendrawasih Papua Victor Kogoya berpandangan usulan pemeriksaan Lukas Enembe di lapangan terbuka menyalahi hukum yang berlaku di Indonesia.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Polda Banten Obok-Obok Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Tersangka Diproses Hukum
Baca Juga
Sebab, lanjut dia, prosedur hukum ialah pemeriksaan dilakukan di dalam ruangan tertentu, bukan diruang terbuka yang disaksikan masyarakat.
“Lukas Enembe harus diperiksa di dalam ruangan dan tidak di tempat terbuka karena hal tersebut yang sesuai dengan prosedur hukum, bahkan dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan terbuka seperti yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe,” kata Victor dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).
Aktivis mahasiswa ini khawatir, belum tuntasnya kasus yang menjerat Lukas Enembe dapat mempengaruhi dan memprovokasi masyarakat Papua. Padahal menurut dia, seharusnya masyarakat mendukung penegak hukum agar Lukas Enembe mentaati hukum sesuai dengan aturan yang ada.
“Masyarakat dibuat resah oleh kasus tersebut sehingga berdampak mengganggu ketenangan dan tidak dapat bekerja dengan tenang,” kata Victor.
Oleh kareananya, Victor Kogoya berharap Lukas Enembe segera memberikan keterangan kepada KPK sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada.