Gaji 1.600 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Banten tertunda karena sistem gaji mereka di luar belanja pegawai di APBD Perubahan 2024.
- Kantor Pos Gelar Pasar Murah Selama Ramadan, Ini 5 Lokasinya di Tangerang
- RSUD Cilograng Segera Beroperasi, Bikin Warga Lebak Semringah
- Jangan Resah, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Hak dan Gaji Sesuai Ketentuan
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Penjabat Gubernur Al Muktabar di Serang, Banten, Selasa (17/9/2024).
Menurut Al Muktabar, bahwa gaji PPPK tersebut bergantung pada kegiatan, sesuai postur pada APBD Perubahan tahun 2024.
"Jadi belum murni sebagai belanja pegawai. Jadi masuk di kegiatan sangat tergantung dari progres kegiatan itu," kata Al Muktabar.
Untuk menuntaskan hal tersebut, Al Muktabar akan mengecek dan memastikan hak-hak PPPK yang terlambat untuk dibayarkan.
"Saya akan cek, dan saya pastikan. Jadi hak-haknya ada, mungkin pergeseran-pergeseran waktu saja, terlambat beberapa begitu," jelas Al Muktabar.
Sebelumnya, keterlambatan gaji ribuan guru pegawai diumumkan melalui surat edaran nomor:40.3/4345-Dindikbud/2024.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten per 28 Agustus 2024.
Perwakilan Forum Guru PPPK Banten KS mengatakan total 1.600 pegawai yang belum menerima gaji hingga 5 September 2024.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nana Supiana mengatakan belanja pegawai tahun ini baru dianggarkan enam bulan di APBD murni.
Sehingga penggajian 1.600 PPPK akan dibayarkan di APBD Perubahan, dan diselesaikan pada bulan September. (ant)