Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang ketok palu memberikan hukuman denda setelah melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada 11 pelanggar peraturan daerah (Perda) terdiri pedagang kaki lima (PKL), pengedar minuman beralkohol dan pelanggar izin bangunan.
- RSUD Cilograng Segera Beroperasi, Bikin Warga Lebak Semringah
- Jangan Resah, PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Hak dan Gaji Sesuai Ketentuan
- Nasib Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK 2024, Ini Skenario Pemkot Serang
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Sabtu (14/9/2024).
"Sebanyak 11 pelanggar Perda sudah diberikan hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan sebagai bentuk tindakan tegas yang dilakukan Pemkot Tangerang," kata Irman Pujahendra.
Menurut Irman Pujahendra, pelanggar Perda tersebut dikenakan hukuman berupa denda karena melanggar Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Kententeraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sekaligus Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
"Kami harapkan dengan adanya penegakan aturan ini bisa memberikan efek jera dan menjadi perhatian kepada pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang ada," jelas Irman Pujahendra.
Irman Pujahendra mengungkapkan, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus berkomitmen menegakkan Perda yang berlaku di Kota Tangerang.
Menurut Irman Pujahendra, Satpol PP Kota Tangerang memberikan penindakan tegas tersebut dalam rangka menegakkan peraturan yang berlaku, mendorong efek jera, sampai meningkatkan kesadaran bagi masyarakat dalam rangka mematuhi Perda yang berlaku di Kota Tangerang.
"Kami juga terus mengupayakan penegakan Perda terkait pelanggaran-pelanggaran Tramtibumlinmas ini bisa berjalan secara konsisten untuk mendorong ketertiban, keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat Kota Tangerang," bebernya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga telah rutin melaksanakan sosialisasi penegakan Perda yang melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kota Tangerang. (ant)