Pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang, Yandi Supriyadi hingga kini masih buron.
- Bupati Maesyal Turun Tangan Terkait Bocah Tujuh Tahun Dikurung di Rumah Kosong
- Warga Harap Waspada Dukun Palsu dan Dukun Cabul, Polres Serang Bongkar Modusnya
- Polda Banten Beber Kasus Minyak Goreng Djernih dan MinyaKita, Ternyata...
Baca Juga
Polisi pun memberikan ultimatum kepada tersangka untuk menyerahkan diri.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
"Proses pemburuan atau pengejaran terhadap tersangka ketiga masih terus dilakukan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Kami ingatkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri," sambungnya.
Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat ini tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang Kota dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memburu pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pun meminta kepada masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan tersangka.
"Apabila ada masyarakat yang mengetahui, mohon menginformasikan kepada kepolisian setempat atau menghubungi 110," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Bisa juga DM (direct message) ke kanal-kanal medsos yang kami punya, Polres Tangerang, kemudian Polda Metro, atau kepolisian setempat yang ada di lokasi dimana kira kira tersangka ini berada," imbuhnya.
Adapun dalam kasus ini, polisi sudah menahan dua orang tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
Sementara itu, dari hasil pendataan saat ini, diketahui panti asuhan tersebut memiliki 18 anak asuh. Dari 18 anak asuh itu, dua di antaranya masih balita.
Sedangkan jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.
Saat ini para korban juga anak asuh di panti asuhan tersebut sudah dipindah ke rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tangerang.
Motif Pelaku
Polisi akhirnya mengungkap motif adanya orientasi seksual menyimpang dari para tersangka yang mencabuli para korban.
Diketahui dari total 7 korban (4 anak dan 3 dewasa) semuanya berjenis kelamin laki-laki.
"Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10). (*)