Kabar dugaan penggunaan ready mix beton baching plant dalam pengerjaan ruas jalan akses menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten tidak berizin, mengundang banyak pertanyaan.
- Tanah Rakyat Tersandera Pemkab Belitung, Praktisi Hukum: Kembalikan
- PTUN Pangkal Pinang Kabulkan Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung
- Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Hal tersebut terungkap menyusul hasil temuan aktivis Gamma setelah melakukan audensi dengan pihak PUPR Banten dan Pelaksana Proyek, Jumat 29 November 2024.
Agus selaku pengelola mengaku baru mengetahui dan baru berkoordinasi terkait baching plant yang digunakan untuk proyek jalan TPST tersebut.
"Kalau terkait perizinan saya tidak tahu pak, silahkan tanya ke baching plant langsung. Saya pun baru tahu dari teman-teman Gamma terkait berita tersebut," kata Agus pengelola ruas jalan menuju TPST di Kecamatan Cileles.
Agus mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak perusahaan semen merah putih mempertanyakan terkait izin baching plant tersebut.
"Saya konfirmasi langsung ke pihak perusahaan merah putih, jawaban mereka sudah dari 2022 plant tersebut didirikan," ungkapnya.
Sementara itu, dalam komunikasi dengan pihak pengelola, awak media pun mempertanyakan jika perusahan plant tersebut tidak berizin, langkah apa yang akan dilakukan oleh pihak pengelola.
Agus mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait soal temuan tersebut.
"Saya langsung koordinasi kan dengan pihak terkait. Semoga saja itu hanya dugaan temen-temen mahasiswa. Kalau memang tidak berizin mungkin dari pihak pemerintah juga akan bertindak," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp-nya, pihaknya belum memberikan jawaban. Padahal pesan yang dikirim centang dua.
Sebelumnya diberitakan, Proyek DPUPR Banten Gunakan Ready Mix Beton dari Baching Plant yang diduga tidak Berizin membuat Gerakan Aktivis Moral Mahasiswa (Gamma) minta Dinas PUPR Banten tutup sementara kegiatan Proyek Pembangunan Ruas jalan akses TPST di Kabupaten Lebak.
Ramai rencana terkait pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di kabupaten Lebak yang kini tahap pekerjaan ruas jalan akses menuju TPST dengan total anggaran 3.878.600.000 di kerjakan oleh CV. AL PATIR.
Hal tersebut membuat Aktivis Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) menggelar audiensi dengan DPUPR Provinsi Banten, pada Jumat 29 November 2024.
Menyoal terkait kontruksi dan penggunaan Ready Mix Beton yang disuplai dari baching Plant yang diduga tidak memiliki izin PBG dan Retail. (ist)