Pegawai Bank Syariah Indonesia Gelapkan Dana Deposito Rp 800 Juta Milik Nasabah

Ilustrasi Bank Syariah Indonesia (BSI)
Ilustrasi Bank Syariah Indonesia (BSI)

Seorang pegawai Bank  Syariah Indonesia di Balikpapan harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan penggelapan dana sebesar Rp 800 juta


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asrina Marina, SH, MH menyebutkan bahwa terdakwa, yang dikenal dengan inisial AND, menggelapkan dana milik nasabah melalui perintah transfer dana palsu pada rentang waktu antara Desember 2014 hingga Mei 2016.

Tindak pidana ini terjadi di kantor Bank Syariah Mandiri (sekarang Bank Syariah Indonesia/BSI) di Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan. JPU mengungkapkan bahwa terdakwa secara melawan hukum telah mengambil atau memindahkan sebagian dana milik orang lain tanpa izin.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya, menyebutkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2016 dan ia sudah berpindah kerja sebelum akhirnya ditangkap.

"Itu kejadian tahun 2016 lalu memang ada kesalahan saya, saya sudah pindah kerja dua kali sebelum ditangkap," ujar terdakwa.

Terdakwa yang kini dihadapkan pada kasus dengan nomor perkara 725/Pid.Sus/2024/PN Bpp mengungkapkan bahwa ia akan menerima hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara ini.

Kasus penggelapan dana ini menjadi peringatan bagi lembaga perbankan mengenai pentingnya pengawasan yang ketat terhadap transaksi keuangan dan integritas pegawai dalam menjaga dana nasabah. Sebagai bagian dari proses hukum, terdakwa akan menunggu vonis dari Majelis Hakim terkait tindak pidana penggelapan ini.