Pasangan Cagub Banten Airin-Ade Sumardi Dilaporkan ke Bawaslu

ilustrasi - Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany saat menghadiri deklarasi dukungan di Tangerang, Sabtu. ANTARA/HO-Tim media Airin
ilustrasi - Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany saat menghadiri deklarasi dukungan di Tangerang, Sabtu. ANTARA/HO-Tim media Airin

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten di Kota Serang.


Pelaporan terhadap pasangan calon gubernur Airin-Ade Sumardi itu terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan.

Pelapor yang mendatangi Bawaslu Banten, yakni Dekardo Manalu, warga Serang, Banten.

Menurut Dekardo Manalu selaku pelapor, dugaan pelanggaran kampanye Airin-Ade Sumardi itu setidaknya diduga melanggar tiga pasal dalam Peraturan KPU no 13 tahun 2024, yakni pasal 57 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 huruf c dan Pasal 65 ayat 1 huruf d.

"Setidaknya ada tiga pasal (diduga) dilanggar dari Peraturan KPU no 13 tahun 2024. yaitu pasal 57 ayat 1, yang jelas melarang kampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Kemudian pasal 64 ayat 1, tentang larangan memasang  banner pamflet bahan kampanye di tempat pendidikan," kata Dekardo Manalu dalam keterangannya pada awak media, Rabu (30/10/2024).

"Juga pasal 65 ayat 1 huruf d mengenai larangan pemasangan atribut atau alat peraga kampanye di tempat pendidikan," sambungnya.

Dekardo Manalu mengungkapkan, selain melanggar aturan yang ada, kegiatan kampanye di tempat ibadah dan area pendidikan ini dapat membahayakan persatuan kesatuan dan memberi contoh buruk dalam berpolitik.

Dekardo Manalu menegaskan, bahwa dugaan pelanggaran ini juga merupakan bukti masih adanya politisasi agama di Indonesia.

"Kami menilai kampanye yang dilakukan Paslon Airin-Ade Sumardi di area Ponpes Ashabul Maimanah ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi lebih ke hal yang sifatnya mendasar, Ini bisa membahayakan persatuan kesatuan warga masyarakat, juga jelas ini contoh yang buruk dalam berpolitik," jelas Dekardo Manalu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, Badrul Munir mengonfirmasi pengaduan itu. 

Menurut Badrul Munir, pihaknya telah menerima aduan dugaan pelanggaran kampanye beberapa paslon. 

"Oh iya, ada laporan dengan lokasi tersebut, saat ini masih dalam kajian pemeriksaan," ujar Badrul Munir. 

Badrul Munir pun membenarkan jika pihaknya menerima laporan itu pekan lalu. 

Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Banten akan mendalami dugaan pelanggaran kampanye itu. 

"Laporan disampaikan perwakilan masyarakat ke kami tanggal 23 Oktober 2024, kami akan dalami terlebih dahulu," kata Badrul Munir. (*)