Verifikasi faktual (verfak) perbaikan diperoleh Partai Ummat, setelah mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengajuan sengketa terkait rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
- Al Muktabar Resmi Serahkan Tugas Pj Gubernur Banten, Penggantinya Bukan Orang Sembarangan
Baca Juga
Partai Ummat mendapatkan kesempatan verfak ulang dalam proses mediasi dengan KPU RI, atau tahapan awal penanganan sengketa proses pemilu di Bawaslu RI.
"Alhamdulillah, setelah berjuang menyiapkan permohonan sengketa proses, dan dua hari mediasi, akhirnya Bawaslu memutuskan kesepakatan Partai Ummat dengan KPU RI untuk melakukan verifikasi faktual ulang," ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, melalui akun Facebook-nya, Rabu (21/12).
Dalam kesepakatannya bersama dengan KPU RI, Partai Ummat dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen persyaratan keanggotaan parpol di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
"Insya Allah, Partai Ummat akan memenuhi syarat dan menjadi parpol peserta Pemilu 2024," sambung Denny menyampaikan optimisme kliennya.
Lebih lanjut, ia memastikan kantor hukumnya akan mengawal sampai selesai pelaksanaan hasil dari proses hukum yang telah diambil Partai Ummat dalam menyampaikan keberatan hasil verifikasi yang dikerjakan KPU RI.
"Saya dan INTEGRITY Law Firm berterima kasih atas kesempatan mengadvokasi sengketa proses dan mediasi di Bawaslu ini," katanya.
"Mari terus kawal Pemilu 2024 agar berlangsung Luber dan Jurdil," tandas Denny yang juga pakar hukum tata negara ini.