Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas impor garam industri periode 2016-2020 bisa menjadi pintu masuk Kejaksaan Agung untuk membongkar aktor lain yang terlibat.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Begitu dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengomentari Kejaksaan Agung baru saja mengumumkan 4 tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
Keempat tersangka itu adalah mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022 Muh Khayam (MK) dan Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono.
Selain itu, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto, dan pensiunan PNS yang juga Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.
“Penetapan tersangka bisa menjadi jalan masuk untuk membongkar aktor lain,” kata Fickar kepada wartawan, Kamis (3/11).
Fickar khawatir, kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas impor garam industri terjadi secara sistemik. Karenanya, dia mendorong Kejagung untuk terus mengusut kasus tersebut.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
"Tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu. Setelah diperiksa, para tersangka langsung ditahan.
Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.