Petugas gabungan melakukan pengawasan jam operasional melintas truk tambang di Kota Tangerang selama 24 jam untuk menghindari adanya protes warga serta pelanggaran aturan dan kesepakatan.
- Gubernur Banten Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Mulai 10 April
- Ikuti Jejak Jawa Barat, Pemprov Banten Godok Kebijakan Pemutihan Pajak
- RSUD Labuan dan Cilograng Buka Lowongan Pegawai, Buruan Daftar
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Banten, Sabtu (16/11/2024).
Menurut Achmad Suhaely, berdasarkan jam operasional angkutan truk tambang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan ialah beroperasi mulai pukul 22:00 WIB hingga 05:00 WIB.
"Aturan ini sudah disosialisasikan dan disepakati bersama, sehingga petugas gabungan akan melakukan pengawasan selama 24 jam untuk memastikan tak ada pelanggaran di lapangan," tegas Achmad Suhaely.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho menyebutkan, terdapat delapan titik pos pantau gabungan untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan tindakan tegas terhadap truk-truk yang tidak mengindahkan dan melanggar jam operasional sesuai Perbup dan Perwal.
Menurut Kombes Zain, delapan pos pantau itu tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.
Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.
Selain itu, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan kegiatan pemantauan dan pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang yaitu pasir, tanah dan batu diperketat.
"Petugas siaga 24 jam untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, pengecekan SIM sopir, pengecekan surat uji kendaraan bermotor, pengecekan hasil tes urine narkoba kepada sopir hingga pengecekan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan," ujarnya. (ant)