Ombudsman RI lantang mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, sebab ilegal dan merugikan ribuan nelayan setempat.
- Diskotek Crown Jadi Biang Kerok Kebakaran yang Menewaskan Belasan Orang
- Diskotek Crown Terbakar, 4 Orang Ditemukan Tewas
- Warga Desak Kades Kerta Mundur Terkait Kasus Senpi dan Narkoba
Baca Juga
Hal tersebut ditegaskan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangannya di Serang, Banten, Rabu (15/1/2025).
"Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel," kata Yeka Hendra Fatika.
"Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut, karena merugikan nelayan," sambungnya.
Hal tersebut dikatakan Yeka Hendra Fatika seusai melakukan sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.
Dalam sidak ini Ombudsman juga mengajak pihak terkait seperti KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta keterangan secara langsung.
Ombudsman RI menyoroti permasalahan pelayanan publik yakni akses nelayan untuk mencari nafkah di laut menjadi terganggu.
Yeka Hendra Fatika pun menaksir kerugian nelayan selama 5 bulan terakhir setidaknya mencapai Rp9 miliar.
Oleh karena itu, Ombudsman akan memantau tindak lanjut dari KKP terkait percepatan pembongkaran pagar laut di wilayah Banten.
"Karena pagar laut ini sudah berlangsung lama sejak Agustus 2024, semestinya tidak perlu menunggu 20 hari untuk pembongkaran. Namun, memang perlu persiapan sumber daya untuk melakukan pembongkaran ini," jelasnya.
Menurut Yeka Hendra Fatika, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Fadli Afriadi tengah melakukan Investigasi atas prakarsa sendiri terkait pagar laut ini.
Selain itu, tak menutup kemungkinan Ombudsman juga akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait guna merampungkan hasil investigasi.
Terkait tudingan bahwa pemagaran laut tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Yeka Hendra Fatika mengatakan berdasarkan keterangan Kemenko Bidang Perekonomian, hal tersebut tidak benar.
Sementara itu, Ombudsman juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan didapatkan informasi bahwa belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pemanfaatan ruang laut ini.
Selain itu, pihak Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa lokasi pemagaran laut belum terdapat dokumen hak apa pun sehingga masih dalam penguasaan negara.
"Kalau ilegal otomatis ada potensi pidana. Sehingga dalam ini perlu peran aparat penegak hukum. Ombudsman lebih menyoroti persoalan pelayanan publik yang terganggu," ujar Yeka Hendra Fatika.
Yeka Hendra Fatika pun berharap dalam 1-2 pekan persoalan pagar laut di wilayah Banten bisa selesai dan nelayan dapat beraktivitas seperti sedia kala. (ant)