Nikita Mirzani Murka, Anaknya Diduga Aborsi Dua Kali

Ilustrasi - Selebritis Nikita Mirzani. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Ilustrasi - Selebritis Nikita Mirzani. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Selebritis Nikita Mirzani murka melihat kenyataan yang menimpa putrinya Laura Meizani Mawardi (LM) atau disapa Lolly yang telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.


Akibatnya, Nikita Mirzani langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Polres Metro Jakarta Salatan, Kamis (12/9/2024).

Peristiwa yang terjadi terhadap anak Nikita Mirzani tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Menurut Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, polisi menduga Lolly telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.

"Korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Kombes Pol. Ade Ary mengungkapkan, bahwa kejadian dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Kombes Pol. Ade Ary, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

Adapun kejadian berawal saat pelapor yakni Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Setelah mengumpulkan bukti berupa foto, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti.

Dalam kejadian itu, Kombes Pol. Ade Ary menegaskan tidak ada kerugian materiil dari kasus tersebut.

Namun, pihaknya sudah meminta keterangan kepada tiga orang saksi inisial C, Y dan D.

"Motif kejahatan diduga karena permasalahan sosial dan modus operandi mencabuli," jelas Kombes Pol. Ade Ary.

Oleh karena itu, polisi berencana akan memanggil terlapor VAB dalam waktu dekat.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kombes Pol. Ade Ary. (ant)