Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak Banten blak-blakan menyebutkan sebanyak 48 pasien tuberkulosis atau TBC dilaporkan meninggal dunia akibat pengobatan tidak maksimal.
- Gubernur Banten Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Mulai 10 April
- Ikuti Jejak Jawa Barat, Pemprov Banten Godok Kebijakan Pemutihan Pajak
- RSUD Labuan dan Cilograng Buka Lowongan Pegawai, Buruan Daftar
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Plh Kepala Dinkes Lebak Budi Mulyanto di Lebak, Banten, Minggu (1/12/2024).
Budi Mulyanto mengatakan kasus pasien TBC di daerah Lebak sejak Januari sampai awal November 2024 tercatat 4.007 orang atau 66 persen dari target perkiraan 6.038 orang, di mana 48 kasus di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Merespons hal itu, kini pihaknya melakukan pemeriksaan skrining kepada warga yang bersentuhan dengan penderita positif TBC untuk memutus mata rantai penularan penyakit yang mematikan itu.
Menurut Budi Mulyanto, untuk satu penderita yang berhasil ditemukan, minimal dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 10 rumah di sekitarnya.
Pasalnya, penyakit tersebut dapat menular kepada orang lain, dari 10 orang bisa menjadi 100 orang hingga 1.000 orang dan seterusnya.
Selain itu, kata Budi Mulyanto, skrining juga dilakukan terhadap masyarakat yang mengalami batuk-batuk lebih dari tiga bulan.
Jika hasil pemeriksaan skrining itu positif penderita TBC maka wajib minum obat selama 6 bulan tanpa putus dengan melibatkan pengawasan minum obat (PMO) dari keluarga, jika tidak tuntas, maka diperpanjang menjadi 12 bulan.
Budi Mulyanto menegaskan, bahwa sebetulnya pengobatan TBC itu bisa sembuh total jika mereka mematuhi minum obat selama 6-12 bulan.
"Kami berupaya menemukan kasus TBC sebanyak -banyaknya untuk memutus mata rantai penularan TBC," jelasnya.
Menurut Budi Mulyanto, kasus TBC yang ditemukan petugas puskesmas, klinik, balai pengobatan, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya harus dilakukan tes cepat molekuler (TCM) dan jika mereka diagnosis positif TBC tentu mendapatkan pengobatan rutin.
Begitu juga relawan kesehatan yang menemukan kasus TBC tentunya berkoordinasi dengan rumah sakit, klinik dan puskesmas setempat agar mendapatkan pemeriksaan kelanjutan, melalui pengambilan dahak belum tentu mereka dinyatakan positif diagnosis TBC.
"Semua pasien TBC itu wajib dilakukan TCM sesuai tahapan standar itu," ujar Budi Mulyanto.
Budi Mulyanto menegaskan, bahwa Dinkes Lebak tidak akan memberikan pengobatan TBC jika tidak memenuhi tahapan standar tersebut.
Oleh karena itu, semua pasien tersangka TBC dilakukan TCM dan mereka mendapatkan pengobatan secara gratis dan bisa sembuh jika PMO itu baik dan dipatuhi pasien tanpa putus selama pengobatan 6-12 bulan.
Sementara itu, untuk pencegahan TBC, masyarakat diminta meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), termasuk juga dengan lingkungan, tidak merokok dan meminum minuman keras, tidak begadang dan menjaga agar kondisi di rumah terdapat sirkulasi udara.
Menurut Budi Mulyanto, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mengoptimalkan pelacakan kasus terhadap warga yang kontak dengan penderita positif TBC yang dilakukan di 44 puskesmas dengan melakukan pemeriksaan atau skrining yang melibatkan kader untuk penemuan kasus secara dini.
"Semua petugas medis setiap pekan melakukan pelacakan TBC agar kasus penyakit menular bisa dilakukan pengobatan," pungkasnya. (ant)