Keputusan tegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tengah menjadi sorotan publik.
- Hastag #Hastobiangkerok Menggema di Media Sosial
- Andra Soni Fokus Rekonsiliasi Jelang Pelantikan Gubernur Banten
- Partai Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil yang sebelumnya enggan berkomentar pun kini ikut bersuara. Katanya, keputusan yang diambil hakim merupakan refleksi rasa keadilan yang dituntut keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.
“Itu (vonis mati) refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban. Oleh karena itu, tentu saja Ferdy (masih) bisa melakukan upaya banding," ucap Nasir kepada wartawan, Selasa (14/2).
Legislator dari Fraksi PKS ini mengaku tidak menyangka hakim menjatuhkan hukuman yang mati kepada Ferdy Sambo. Namun begitu, dia menilai Ferdy Sambo masih bisa melakukan upaya pembelaan diri dengan mengajukan banding hingga memohon grasi dari Presiden Joko Widodo.
"Hukuman mati itu kan bersifat alternatif. Jadi, sekarang ya tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ya terkait dengan putusan yang diputuskan kepadanya," tutupnya.